jump to navigation

Melarang Istri Ke Masjid (2 pertanyaan)

dtg_ke_masjid_jumatTanya:

Saya sudah menikah lebih kurang 20 tahun dan istri saya tersebut mau mendengar perintah dan larangan saya sebagai suaminya. Tapi satu larangan saya yang istri saya tidak mau tinggalkan adalah shalat berjamaah di masjid. Dia tidak mendengar larangan saya, padahal kaum wanita lebih baik shalat di rumah daripada shalat di masjid.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Bagaimana hukum saya melarang istri saya shalat berjamaah di masjid?
  2. Bagaimana hukum istri saya karena melanggar larangan suaminya untuk tetap shalat berjamaah?
  3. Bagaimana hukum saya menceraikan istri saya karena alasan tersebut di atas?

Jawab:

Pada zaman Rasulullah, perempuan tidak pernah dilarang untuk shalat di masjid. Rasulullah SAW bahkan bersabda yang artinya: “Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan (pergi) ke masjid-masjid Allah!” (HR Bukhari)

Larangan wanita shalat di masjid datang pada masa sahabat (setelah zaman Rasulullah SAW) karena kepergian mereka ke masjid dinilai menimbulkan fitnah. Di antara sahabat Nabi yang melarang perempuan pergi ke masjid adalah Umar bin Khattab. Tetapi, istri beliau sendiri (Atikah, atau ‘Antiqah) justru tidak mau mendengar larangan suaminya. Alasan Atikah adalah bahwa Rasulullah saja tidak melarangnya. Kesimpulannya: suami tidak boleh melarang istrinya pergi ke masjid selama tidak timbul fitnah karenanya. Kalau kepergiannya menimbulkan fitnah, maka dia harus melarangnya tidak hanya ke masjid tapi ke manapun.

Hadis yang mengatakan bahwa shalat di rumah bagi perempuan lebih baik daripada shalat di masjid harus dilihat dalam konteks adanya fitnah. Demikian pula hadis bahwa sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya. Kita harus melihatnya dalam wacana terjadinya fitnah, baik fitnah yang berkaitan dengan tingkah laku, suara, pakaian, dan lain-lain. Selama tidak ada fitnah, perempuan lebih utama shalat fardhu di masjid-masjid daripada di rumah-rumah.

Jadi, istri Anda bukan melanggar larangan suaminya, tetapi dia mengikuti ajaran Rasulullah untuk shalat berjamaah di masjid.

Aneh bin ajaib, istri dilarang pergi ke masjid sedangkan mereka tidak dilarang ke mal, ke undangan, ke rumah tetangga, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan fitnah yang lebih besar daripada fitnah karena kepergian mereka ke masjid. 

Menceraikan istri karena melanggar larangan pergi ke masjid tidak diperbolehkan. Sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menceraikan istri mereka disebabkan istri mereka tetap ke masjid walaupun dilarang. Wallahu Ta’ala a’lam.

Rusli Hasbi

***

Pertanyaan lanjutan

Tanya:

Saya mau melanjutkan pertanyaan. Di masjid tempat istri saya melakukan shalat, cara shalatnya menurut saya salah. Alasannya, di masjid tersebut proses pelaksanaan shalatnya cepat (tidak khusyu’). Proses pelaksanaan shalat Jumat juga salah. Waktu khutbah sampai 30 menit sedangkan shalat Jumatnya lebih kurang 5 (lima) menit.

1. Apakah larangan saya ke istri saya untuk ke masjid tetap salah (dilarang)?
2. Apakah hukumnya terhadap istri saya apabila dia tetap melanggar perintah saya?

Terima kasih banyak atas jawaban yang ustadz berikan.

Jawab:

Melarang istri pergi ke masjid bertentangan dengan agama karena Rasulullah sudah melarang kita melakukannya (yaitu menghalangi perempuan pergi ke masjid). Istri yang melanggar larangan suaminya ke masjid tidak berdosa selama dia semata-mata melakukannya untuk mengamalkan perintah Allah dan rasul-Nya, seperti shalat berjamaah, taklim, dan lain-lain. Kalau kondisi shalat di masjid tersebut adalah yang seperti yang Anda jelaskan, maka yang harus dilakukan adalah menghidupkan taklim di masjid tersebut atau di tempat lain agar pengurus dan jamaahnya memahami pelaksanaan shalat yang benar.

Dengan kata lain, kalau Anda melihat pelaksanaan shalat di masjid “salah”, maka langkah yang diambil bukan melarang istri ke masjid tetapi berdakwah untuk menyelamatkan semua jamaah termasuk istri Anda. Wallahu Ta’ala a’lam.

Rusli Hasbi