Tanya Jawab
Di mana saja Anda berada (dari Medan sampai Miami, dari Doha sampai Darwin, dari Lima sampai London), Dr. H. Rusli Hasbi, MA dengan senang hati insya Allah akan melayani pertanyaan-pertanyaan Anda. Tentu saja ini bukan proses taklim yang sempurna. Jamaah sangat dianjurkan untuk belajar secara langsung, duduk di depan para guru agama di tempatnya masing-masing.
Gunakan kolom yang tersedia di bawah ini untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Dr. Rusli. Pastikan pertanyaan Anda singkat dan jelas. Terima kasih.
Pertanyaan yang sudah dijawab: lihat daftar isi di sebelah kanan.
Syarat dan ketentuan: harap memberikan alamat email yang sah pada saat mengisi formulir untuk tujuan konfirmasi pertanyaan. Pertanyaan tanpa disertai alamat email yang masih berlaku tidak akan ditanggapi.
Tip untuk mengurangi waktu tunggu: Anda dapat hadir langsung di majelis-majelis Dr. H. Rusli Hasbi, MA (lihat halaman Jadwal) untuk berkonsultasi dan mendapatkan jawaban langsung (tidak menunggu).
ass wr wb..saya faris 29 tahun, ingin menanyakan ahli waris, kmi keluarga besar sebelumnya keluarga kmi mempunyai harta tanah kosong dan 1 rumah, dulu nenek kami mempunyai saudara kandung laki, nenek kami sudah meninggal begitu pulah kakek kami dan mempunyai keturunan 3 anak, 2 anak dari kakek yang sma 1 laki dan 1 perempuan dan 1 anak dgn berbeda kakek 1 perempuan, anak2 nenek kami yg 1 laki dan 1 perempuan yg 1 kakek sudah meninggal dan yang lain kakek belum meninggal. saudara laki kakek kami belum meninggal tp ada kelainan jiwa dan mempunyai anak perempuan, yg ingin saya tanyakan berapa harta warisan yg diterima anak perempuan dari saudara kandung nenek saya ? jika saudara kandung nenek saya masih hidup berapa ? dan jika saudara kandung nenek saya jika sudah meninggal berapa ? mohon jawabanya…sebelumnya kami mohon maaf anak perempuan dari saudara kandung nenek saya, selalu mememinta hartanya disaat ibu dan paman saya hidup dia tidak seperti it, menurut keterangan paman dan almarhum ibu harta waris dibagi rata. tapi dia tdk terima dan mau lebih besar, sedangkan dia dsaat bapak nya sakit jiwa tdk pernah sma sekali mengurus ataupun berberbakhti kepada ayahnya, justru keluraga besar kami yang mengurusnya.
Jawab:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam masalah warisan yang ada di keluarga Ibu, harta yang akan dibagi kepada ahli waris ada kalanya harta dari nenek Ibu atau harta dari salah satu keluarga besar yang meninggalkan rumah dan tanah tersebut. Oleh karena itu bagian warisan bagi anak peremuan saudara nenek ibu adalah: Apabila saudara kandung dari nenek ibu masih hidup, maka anak perempuan tersebut tidak mendapat warisan, karena dia terhalangi oleh bapaknya (saudara kandung dari nenek ibu).
Apabila saudara kandung dari nenek ibu sudah meninggal dunia, maka anak perempuan tersebut mendapatkan harta warisan dari harta bapaknya dan bagian warisannya adalah setengah dari harta bapaknya, karena ia anak perempuan tunggal dan tidak memiliki saudara laki-laki. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
Aslm pak ustadz.
Sy jd bingung stlh membaca jawaban pak ustad tntang sholat sunat fajar.
Karna setahu sy niat sholat qobliah subuh dgn sholat sunat fajar itu beda,(risalah tuntunan shalat lengkap oleh DRS MOH. Rifa’i halaman 80-81) tp knp pak ustadz bilang sama.
Selain itu sy ttp bingung kpn sbnrnya wktu sholat fajar itu, sblm masuk waktu sholat subuh atau ssudah masuk waktu sholat subuh. Abisnya d bukunya kurang jls.
Terimakasih pak ustadz.
Wslm
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Shalat Sunnah Rawatib sangat dianjurkan di dalam Islam. Diantaranya adalah shalat sunnah Fajar, Rasulullah Saw bersabda: “Shalat dua Rakaat di waktu fajar itu lebih utama dari dunia dan seisinya,” (HR. Muslim).
Waktu shalat sunnah fajar adalah sebelum Shalat Shubuh, karena shalat Shubuh dikerjakan di waktu fajar, maka dalam pembahasan Fikih Islam shalat Sunnah yang dikerjakan sebelumnya disebut shalat sunnah fajar. Adapun penamaan shalat sunnah Qabliyah (yang dikerjakan sebelum waktu shalat) dan Ba’diyah (yang dikerjakan setelah masuk waktu shalat) itu ada di Indonesia, seperti shalat sunnah 2 rakaat setelah shalat Maghrib disebut shalat sunnah ba’diyah karena dikerjakan setelah waktu shalat Maghrib.
Oleh karena itu saya berpendapat bahwa niat shalat sunnah fajar itu sama dengan niat shalat sunnah qabliyah Shubuh, karena keduanya hanya beda penamaan dan sama-sama dikerjakan sebelum shalat Shubuh. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
Assalamualaikum ust…
ini mslh pcrn kmrn !
sy prnh baca buku ust jefry al-bukhori dn dy mngtkn pacaran itu boleh apabila kita tidak berdua2an,bersentuhan dan pokok nya tdk mlgr agama !
tp,walau begitu kan ttp dnmkn pacaran ust walaupun kt jarang ktmu sama pasangan nya.
jd,gmn ust ?
Jawab:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Islam tidak mengenal istilah pacaran atau dengan kata lain tidak ada istilah pacaran islami. Islam melarang semua perbuatan yang mengarah kepada pacaran baik melalui pandangan, perkataan, bersentuhan dengan lawan jenis, jalan-jalan berdua di mal, nonton bioskop dll.
Seorang laki-laki dan perempuan (bukan mahram) yang berdua-duaan di tempat sepi dan saling bersentuhan hukumnya jelas haram, namun perlu diingat bahwa seorang laki-laki dan perempuan (bukan mahram) sebelum melakukan hal tersebut mereka pasti sudah melakukan berbagai hal seperti ngobrol, membuat janji, jalan-jalan sampai akhirnya mereka melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt. Sehingga kita tidak boleh mengatakan pacaran itu boleh bila tidak berdua-duaan, tidak bersentuhan dan tidak melanggar agama. Islam sangat menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, seorang perempuan diwajibkan memakai jilbab dan menundukkan pandangan kepada laki-laki demikian pula laki-laki diwajibkan menundukkan pandangan kepada perempuan, Allah Swt berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, ” (QS An-Nuur: 30-31).
Perkembangan teknologi saat ini semakin pesat sehingga seseorang bisa dengan mudah melakukan pacaran melalui Hand Phone, Internet dan lain sebagainya, walaupun mereka tidak bertemu di suatu tempat, tetapi mereka bisa leluasa ngobrol dan melihat aurat masing-masing melalui internet. Hal ini menjadi langkah awal bagi orang yang pacaran sebelum mereka membuat janji ketemu dan akhirnya berbuat maksiat. Islam melarang semua perbuatan yang mengarah kepada zina. Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Isra’ :32). Jadi apapun caranya hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar nikah baik melalui perkataan, perbuatan dan janji ketemu semuanya disebut pacaran dan pacaran itu sendiri hukumnya haram.
Istilah pacaran itu sendiri muncul dari Barat yang intinya adalah membolehkan hubungan bebas antara laki-laki dengan perempuan di luar nikah. Islam adalah agama yang memiliki akhlak yang mulia oleh karena itu jangan memakai istilah yang membolehkan sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt seperti pacaran
Istilah yang ada di dalam Islam bagi laki-laki dan perempuan yang hendak menikah adalah Ta’aruf, bukan pacaran. Apabila dia hendak menikahi seorang perempuan hendaklah dia segera melamarnya. Apabila dia belum memiliki kemampuan untuk menikah maka dia harus menundukkan pandangan dari lawan jenis dan berpuasa. Rasulullah Saw bersabda: “Wahai pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah sesungguhnya nikah itu bisa menundukkan pandangan dan dan menjaga kemaluan dan barang siapa yang belum mampu menikah maka berpuasalah, karena puasa itu adalah pelindung.” Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
salam ya ustaz
saya ingin bertanya apakah hukum seorang itu berzina banyak kali dengan teman lelakinya.mereka tahu itu salah tapi tak dapat menahan hawa nafsu.jika tidak melakukan persetubuhan mereka akan bercium hingga rasa puas..mereka menyesal tapi tak tahu macam mana nak mengelak dan adakah taubatnya diterima oleh allah???dan adakah wajar dia dengan teman lelakinya berputus saja atau mereka bernikah kerana mereka saling menyayangi antara satu sama lain dan lelakiitu amat mencintainya..
Jawab:
Zina hukumnya haram dan semua perbuatan yang mengarah kepada zina seperti berduaan dengan wanita yang bukan mahram, menyentuh auratnya, berpelukan, berciuman dan lain sebagainya hukumnya juga haram. Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Isra’ :32)
Apabila mereka menyesal dari perbuatan maksiat yang pernah dilakukan kemudian bertaubat kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya. Taubat yang dilakukan itu harus taubat nasuha dengan syarat:
1. Menyesal dari perbuatan maksiat yang pernah dia lakukan;
2. Berjanji untuk tidak kembali kepada perbuatan maksiat tersebut;
3. Memohon ampun kepada Allah Swt.
Setelah bertaubat, keduanya harus meninggalkan semua perbuatan maksiat dan hubungan pacaran yang pernah dilakukan.
Apabila keduanya ingin menikah, maka boleh bagi mereka menikah dengan cara langsung melamar dan menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah sampai keduanya menikah. Allah Swt berfirman: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,” (QS An-Nuur:3). Apabila di antara keduanya tidak ada keinginan untuk menikah, maka mereka harus putus, bertaubat kepada Allah dan tidak kembali kepada perbuatan maksiat tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
Salam,
Ust, saya seorang PNS yang berpenghasilan relatif kurang artinya kebutuhan pokok keluarga saya lebih banyak dari penghasilan saya, akibatnya saya tidak bisa memberi istri saya uang, karena telah habis memenuhi kebutuhan. Apakah saya salah dalam hal ini??? Karena istri saya selalu menuntut diberi uang, sementara saya tidak punya sisa uang lagi yg akan diberikan kepada istri saya, padahal dia juga punya penghasilan sendiri dari mengajar. Ketidaksanggupan saya memberi uang ke tangannya ini yg selalu jadi bahan pertengkaran. Mohon Jawabannya dan terima kasih
Jawab:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Memberi nafkah adalah kewajiban bagi laki-laki sebagai kepala keluarga, Allah Swt berfirman:” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.(QS An-Nisaa’: 34).
Adapun besarnya nafkah yang harus diberikan suami kepada keluarga itu adalah sesuai kemampuan. Seorang suami memang dituntut untuk berusaha keras mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bila Bapak telah bekerja keras tapi pendapatan cuma sedikit dan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka dalam hal ini Bapak tidak salah karena Bapak sudah bekerja dan berusaha memberi nafkah kepada keluarga.
Karena Bapak sekarang berada dalam kesulitan maka cara terbaik untuk menghindari pertengkaran dengan istri adalah Bapak harus terbuka dan selalu komunikasi dengan istri dalam masalah keuangan, semoga istri bisa menerima dan tidak menuntut secara berlebihan. Di antara sifat istri shaleha adalah dia menerima apa adanya pemberian suami, bila nafkah yang diberikan suami banyak dia bersyukur, bila sedikit dia bersabar. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
Jawab:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1. Hukum melafadzkan adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqomah di telinga kirinya adalah Sunah, Abu Rofi’ meriwayatkan, bahwasannya Rasulullah Saw adzan di telinga kanan Hasan ketika Fatimah melahirkannya.
2. Aqiqah disunahkan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Madzhab Syafi’i dan Hambali membolehkan menyembelih binatang untuk aqiqah sebelum atau sesudah hari ketujuh.
Segolongan dari Madzhab hambali membolehkan bagi seseorang untuk melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri dan akikah tidak harus dilaksanakan pada waktu kecil, maka orang tua boleh mengakikahkan anaknya ketika sudah baligh, karena akikah tidak memiliki batas akhir. Bagi seseorang yang berpedoman pada pendapat ini, maka dia bisa melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri ketika sudah tua atau mengakikahkan orang tuanya yang sudah meninggal, karena akikah tidak memiliki batas akhir. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
assalamu’alaikum menindaklanjuti ceramah ust. rusli di mesjid niaga rahmat. Pertanyaan saya bagaimana ust. kebiasaan diindonesia yang selalu saling bermaafan dari rumah kerumah dengan ucapan taqobballahu minna waminkum taqobbal ya kariem. tapi menurut ust tidak perlu cukup kita memaafkan langsung saja kesalahan semua orang baik disengaja maupun tidak disengaja, tapi inikan lebih kehablum minannas sementara menurut ust. hanya cukup dengan habluminaullah. bagaimana ini ust mohon penjelasannya, padahal antara habluminallahu & habluminannas tidak bisa dipisahkan (hubungan pribadi kita dengan tuhan & hubungan sosial kita dengan masyarakat karena memang kita masih berpijak dibumi) haruskan saya menerapkan piqih sunnah secara saklek tanpa menerapkan fiqih dakwah dalam lingkungan masyarakat yg semua belum tentu berusaha untuk mencari tahu kebenaran dari sikap & tingkah lakunya yg tidak disertai oleh ilmu. terima kasih
Wassalam
Aslm pak ustadz.
Saya pernah menikah selama 12 tahun. Selama perkawinan saya sudah pisah ranjang selama 10 tahun, kami hanya bertahan karena faktor anak. Istri punya pacar lagi dan telah jauh berhubungan. Dia telah meminta pisah beberapa kali namun saya belum mau. Waktu saya bertemu dgn seseorang yg merupakan impian saya, saya ajukan cerai dan dia menerima. Masalahnya ibunya dia sampai sekarang menyalahkan saya dan tidak pernah mau memaafkan saya meskpun saya sudah beberapa kali minta maaf. Yang saya tau kalau dosa kpd seseoarng tidak hilang apabila orang tersebut tidak mau memaafkan. Apabila itu benar percuma saya berbuat baik, bertaqwa dan beriman selama sisa hidup saya kalau ujung2xnya dosa itu tidak akan hilang. Saya takut masuk neraka hanya gara2x dosa kpd seseorang yg tidak dimaankan. Pas Ustadz mohon pencerahannya. Terima kasih
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai manusia kadang kita melakukan salah dan dosa baik kepada Allah maupun kepada orang lain. Oleh karena itu di dalam Islam kita dianjurkan untuk istighfar (minta ampun) kepada Allah agar semua dosa dan kesalahan kita diampuni. Nabi Muhammad Saw sendiri dalam sehari semalam beliau beristighfar sebanyak 70 kali padahal semua dosa beliau sudah diampuni.
Abu Hurairah Ra meriwayatkan, saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Demi Allah sesungguhnya saya beristighfar dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali,” (HR Bukhori).
Aghar bin Yasar Al-Muzni meriwayatkan, Rasulullah Saw bersabda: “Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya saya bertaubat kepada Allah dalam sehari sebanyak 100 kali,” (HR. Muslim).
Permasalahan keluarga yang Bapak hadapi berasal dari banyak faktor, sehingga kita tidak dapat menjatuhkan kesalahan kepada seseorang.
Allah Swt adalah Dzat yang mengampuni dosa. Apabila kita pernah melakukan kesalahan atau dosa kita dianjurkan untuk memohon ampun kepada Allah Swt. Apabila kesalahan atau dosa yang pernah kita lakukan itu berhubungan dengan orang lain, maka kita dianjurkan untuk meminta maaf kepada orang yang bersangkutan. Adapun perkara orang tersebut mau memaafkan atau tidak, maka hal tersebut kita serahkan kepada kepada Allah Swt, karena Allah lah Dzat yang mengampuni segala dosa dan kesalahan.
Allah Swt berfirman: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihatnya,” (QS Az-Zalzalah: 7). Ayat di atas menjelaskan bahwa semua amalan yang telah kita lakukan akan dibalas oleh Allah Swt walaupun amal tersebut sangat kecil. Oleh karena itu Bapak janganlah khawatir dan cemas, insya Allah amal kebaikan yang selama ini Bapak lakukan tidak akan sia-sia, karena semuanya telah dihitung. Allah Swt berfirman: “Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan,” (QS Yaasin: 54). Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
Assalamu’alaikum wrwb…
Ust yg diRahmati Allah
Ust tolong jelaskan mengenai hadist tentang bahwa umat islam terbagi menjadi 73 golongan, dan ada 1 golongan yg selamat, ahlus sunnah wal jama’ah, gmn ust penjelasannya?…..
terima kasih ust.
saya jamaah masjid quba joglo
Jawab:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah Saw bersabda: “Umat Yahudi nanti akan terbagi menjadi 71 golongan dan umat Nasrani nanti akan terbagi menjadi 72 golongan dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan.”
Abdullah bin Amr bin Al-Ash meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Akan terjadi pada umatku sebagimana yang telah terjadi pada Bani Israil: Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan dan umatku akan pecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu golongan”, para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, siapa yang satu golongan itu.” Rasulullah Saw bersabda: “Yaitu golongan yang mengikuti sunnahku dan sahabatku.”
Hadits di atas menjelaskan bahwa umat Islam nantinya akan terbagi menjadi sekian banyak aliran. Aliran-aliran Islam yang dimaksud di sini adalah aliran dalam masalah akidah/ tauhid.
Dari sekian banyak aliran tersebut yang selamat adalah yang berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw atau disebut dengan golongan Ahlussunnah wal jama’ah. Mereka ini adalah umat Islam yang dalam menjalankan agama selalu berpedoman kepada Al-Qur’an dan mencontoh sunnah Rasulullah Saw.
Adapun aliran/ golongan yang tidak selamat adalah aliran-aliran sesat yang menyimpang dari akidah Islam. Mereka ini adalah umat Islam yang dalam mengamalkan agama selalu mengutamakan logika dan pendapat pribadi sebelum merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits, sehingga dalam urusan akidah mereka banyak menyimpang.
Di antara aliran-aliran sesat tersebut adalah:
1) Mu’tazilah: Aliran ini muncul di Iraq pada pertengahan abad kedua Hijriah di bawah pimpinan Washil bin Atho’, di antara kesesatan akidah Mu’tazilah adalah:
a. Seorang mu’min apabila meninggal dunia dan belum bertaubat maka dia kekal di neraka.
b. Orang fasiq di akhirat tempatnya adalah di suatu tempat antara surga dan neraka.
c. Orang di akhirat tidak akan mampu melihat Allah Swt.
d. Menganggap Al-Qur’an sebagai makhluq.
2) Syiah: Aliran ini muncul pada pertengahan abad pertama Hijriah. Di antara kesesatan akidah syiah adalah:
a. Syiah memandang imam itu ma’sum (orang suci).
b. Syiah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait.
c. Syiah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar, Umar dan Utsman.
d. Syiah menghalalkan nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sudah diharamkan oleh Nabi muhammad Saw.
3) Ahmadiyah: Aliran ini muncul di India di bawah pimpinan Mirza Ghulam Ahmad, di antara kesesatan akidah Ahmadiyah adalah:
a. Mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi.
b. Mereka meyakini bahwa kitab suci Tadzkirah sama sucinya dengan Al-Qur’an karena sama-sama wahyu dari Tuhan.
c. Mereka memiliki tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah.
d. Mereka memiliki surga sendiri yang letaknya di Qadian dan Rabwah.
e. Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki yang bukan Ahmadiyah, tetapi laki-laki Ahmadiyah boleh nikah dengan wanita yang bukan Ahmadiyah.
f. Tidak boleh bermakmum dengan imam yang bukan Ahmadiyah.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
Assalamualaikum, Wr wb.
Saya seorang Pria beristri dengan 3 orang anak, dan berniat menikah siri dengan seorang perempuan yang sudah tidak gadis lagi dan sempat menjalani pergaulan bebas, setelah kenal dengan perempuan tersebut, dan tumbuh perasaan sayang dan ingin melindunginya agar tidak terperosok dalam pergaulan bebas , dan menghindari agar saya tidak berzinah dengan dia, maka saya berniat menikah dengan dia secara siri tanpa diketahui keluarga dia maupun istri dan keluarga saya,
dengan alasan
1. kalau kedua belah keluarga & istri tahu, pasti kami tidak akan diizinkan menikah, dan hubungan saya dengan istri saya pasti akan berakhir.
2. Calon istri nikah siri saya ini bisa berubah dan tidak akan melakukan pergaulan bebas lagi apabila telah menikah dengan saya , dan dia telah mengetahui kalau saya sudah berkeluarga dan tetap menerima saya apa adanya.
dan Disini ada permasalahan yang timbul , karena tidak satupun pihak keluarga dia yang mengetahui pernikahan kami, dan untuk syahnya sebuah pernikahan harus ada wali, sedang kan calon istri saya ini tidak ada wali dari pihak keluarga nya karena kami yakin tidak akan disetujui, maka kami menggunakan wali pengganti mungkin dalam hal ini penghulu yang akan menikahkan kami. dan untuk syarat lainnya seperti saksi dan mahar dapat kami penuhi,
Jadi saya ingin menanyakan bagaimana hukum nya dalam agama, karena kami akan tetap melaksanakan pernikahan siri ini untuk menghidari zinah dan kembalinya dia dalam pergaulan bebas, dan saya ingin membimbing calon istri saya agar menjadi wanita yang baik2 dan tidak berbuat salah lagi,
demikian saya sampaikan, mohon penjelasan dan petunjuk.
Wassalamualaikum wr.wb.
Drian
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Rumah tangga yang sakinah, penuh dengan kasih dan sayang adalah harapan setiap orang dalam membina rumah tangga. Dalam hal ini Bapak memiliki niat untuk menolong seseorang dengan niat untuk menikahinya, hanya saja sebelum Bapak menjalankan niat tersebut alangkah baiknya kalau Bapak mempertimbangkan beberapa hal:
Pertama: Sebelumnya Bapak harus bersyukur karena Bapak telah diberi istri yang baik dan anak-anak yang bisa menjadi penyejuk mata. Rumah tangga yang Bapak bina sekarang adalah rumah tangga harmonis. Istri Bapak adalah permaisuri sekaligus ibu dari anak-anak Bapak yang setiap hari merawat dan mendidik mereka. Oleh karena itu janganlah Bapak menghapus kebahagiaan mereka dengan menikah secara siri secara sembunyi-sembunyi dengan tidak memberitahukan kepada keluarga bahkan kepada istri sekaligus karena hal ini akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu akan menjadi pemicu keretakan dalam rumah tangga yang sudah Bapak bina selama sekian tahun bila istri dan keluarga mengetahui perbuatan Bapak.
Kedua: Nikah di Indonesia ada dua jenis yaitu nikah resmi dan nikah siri, nikah resmi adalah nikah yang secara resmi dicatat di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat dan masing-masing pasangan mendapatkan buku nikah sebagai bukti bahwa mereka telah menikah. Adapun nikah siri adalah nikah yang secara agama telah terpenuhi syarat-syaratnya tetapi tidak dicatat di KUA. Apabila maksud Bapak menikah siri dengan seseorang dengan cara tidak memberitahukan kepada keluarga calon istri ataupun keluarga sendiri, maka di sini ada banyak hal yang tidak baik yang akan Bapak lakukan, di antaranya Bapak akan membohongi keluarga calon istri, istri, anak dan keluarga Bapak sendiri. Di samping itu pernikahan yang dilakukan dengan cara seperti ini tujuan utamanya biasanya pada nafsu semata, bukankah pernikahan itu adalah hubungan antara dua orang suami istri untuk mengikat perjanjian membangun sebuah keluarga yang nantinya akan menjadi keluarga besar kemudian menjadi bagian dari masyarakat. Seorang anak kecil pun tidak hanya membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya, ia pun mengharapkan kasih sayang dari kekek, nenek, paman, bibi dan keluarga besar Bapak lainnya.
Ketiga: Dalam pernikahan itu harus ada seorang wali dari pihak istri atau orang yang diwakilkan oleh wali tersebut. Seorang penghulu itu bukan wali dalam pernikahan. Penghulu yang menikahkan seseorang itu sebelumnya telah diberi izin oleh wali dari pihak perempuan untuk mewakili dirinya dalam menikahkan wanita tersebut. Oleh karena itu rencana Bapak untuk mewakilkan wali pada penghulu tanpa seizin dari wali wanita itu tidak dapat dilaksanakan. Apabila pernikahan tersebut terjadi melalui penghulu atau lainnya tanpa seizin dari wali yang sah dari pihak wanita, maka pernikahan tersebut tidak sah secara agama. Karena dalam pernikahan itu harus ada wali dari pihak wanita, Rasulullah Saw bersabda:”Nikah itu tidak syah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil,” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan Baihaqi).
Keempat: Allah Swt berfirman: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu’min, (QS. An-Nuur: 3). Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang yang berzina itu hanya menikah dengan sesama pezina atau menikah dengan orang musyrik dan hal tersebut diharamkan bagi seorang mu’min. Sebagai orang mu’min yang taat sebelum melakukan pernikahan kita dianjurkan untuk memilih wanita yang baik dan sholeha. Adapun kriteria wanita yang sholeha adalah sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Wanita dinikahi karena empat hal: agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya, maka utamakanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung,” (HR Bukhari – Muslim).
Dari beberapa uraian di atas saya melihat ada banyak faktor negatif dari rencana nikah siri yang akan Bapak lakukan baik di pihak keluarga Bapak maupun di pihak keluarga calon istri. Di samping itu cara semacam itu tidak baik dan bila terjadi maka pernikahan itu tidak sah karena tanpa izin dari wali yang sah. Wallahu Ta’la a’lam.
Rusli Hasbi
H…4 oktober 2009
Ass wr wb….
usia sy 40th dan istri 38th.sdh 14 th berumah tangga.istri saya menggugat cerai, tetapi saya tetap bersikukuh tidak mau krn tetap mencintai istri.saya akui saya memang bersalah kpd istri, karena saya sering marah”.shg istri merasa tertekan.mungkin saya stres krn sdh tdk bekerja lagi selama 6 bulan.kakak dr istri meminta agar sy menuruti keinginan istri utk pisah dan meminta sy untuk tdk satu rmh lg dgn istri,dan diminta utk sgr mengurus proses dan meminta sy untuk pulang rmh ortu di jawa.sedih rasanya.
mohon bantuannya utk memecahkan masalah ini karena sampai skrg sy jg blm dpt pekerjaan dan sampai skrg sy msh di jawa, istri di bdng.sy sdh memohon maaf kpd istri utk merubah sikap2 saya.
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Menjalani rumah tangga dengan penuh kebahagiaan dan suka cita bersama istri dan anak adalah harapan semua orang dalam membina rumah tangga yang SAMARA (As-Sakinah Mawaddah Warrahmah). Dalam membina rumah tangga kadang kita menghadapi masa-masa sulit dengan munculnya kendala dari istri, anak, orang tua, pekerjaan dan lain-lain.
Dalam hal ini Bapak menghadapi masalah besar yaitu rumah tangga sudah mulai goyah dengan munculnya gugatan cerai dari istri. Untuk menghadapi masalah ini alangkah baiknya kita melihat ke belakang latar belakang apakah yang menyebabkan munculnya keretakan rumah tangga ini. Setelah kita mengetahui faktor–faktor yang menyebabkan hal tersebut barulah kita merencanakan langkah-langkah damai. Seperti masalah timbul karena faktor emosi sehingga Bapak mudah marah dan istri menjadi tertekan, emosi Bapak meningkat karena sudah 6 bulan Bapak tidak bekerja dan sampai sekarang Bapak belum dapat kerja.
Sebagai seorang suami secara tidak langsung Bapak menghadapi tekanan dari dua arah di satu sisi secara ekonomi sedang kesulitan dan di sisi lain istri yang Bapak harapkan untuk bisa menenangkan hati sedikit bermasalah. Dalam menghadapi persoalan ini Bapak harus sabar dan yakin bahwa ini semua adalah ujian dari Allah Swt. Selanjutnya Bapak bisa mencoba mengambil hati sang istri dengan minta maaf, mengakui kesalahan dan bersedia memperbaiki kelakuan yang tidak berkenan.
Bapak bisa memberikan pencerahan kepada istri baik secara langsung maupun melalui orang lain bahwa cerai adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Swt, di samping itu akibat dari perceraian itu luar biasa, anak-anak bisa kehilangan kasih-sayang dari kedua orang tua, hubungan silaturrahim antara anak dan menantu bisa putus di samping itu yang ada hanya kebencian dan penyesalan yang mendalam di kemudian hari.
Masalah ekonomi atau pekerjaan sebaiknya tidak dijadikan alasan utama bagi seseorang untuk mengakhiri bahtera rumah tangga. Masalah ekonomi dalam keluarga itu ibarat grafik yang bisa naik dan bisa turun, mungkin seseorang sekarang berada di posisi mapan secara ekonomi tapi siapa yang tahu akan apa yang akan terjadi di bulan depan bisa jadi usahanya hancur atau dia terkena musibah.
Setelah itu barulah dicoba untuk membangun kembali ekonomi rumah tangga. Mudah-mudahan Allah Swt memberikan berkah dan keharmonisan pada rumah tangga Bapak. Saya dari jauh juga ikut mendoakan semoga segala urusn Bapak dipermudah oleh Allah Swt dan rumah tangga Bapak menjadi rukun, baik dan bahagia. Wallahu ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatu,
Pak Ustad,
Di rmh saya ada anak yatim 1 umur 6 th, sdh saya anggap seperti anak kandung sendiri.
Pertannyaannya :
seringkali saya menerima bingkisan sembako untuk anak yatim, bagaimana hukumnya , anak itu blm bisa masak, kalo masuk dapur saya akhirnya tercampur yg makan bukan anak yatim saja.
apakah bingkisan sembako itu harus kita beli terlebih dahulu sebelum di masak ?
ditunggu jawabannya Pa Ustad
Terima kasih
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatu.
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya kami berbahagia mendengar Ibu Ida yang merawat dan menyantuni anak yatim di rumah sendiri, hal tersebut adalah perbuatan yang sangat mulia di sisi Allah Swt sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw : “Saya dan orang-orang yang menyantuni anak yatim di surga seperti dua jari ini sambil menunjuk kepadajari telunjuk dan jari tengah.”
Sehubungan dengan Ibu Ida merawat anak yatim di rumah, maka tentunya anak tersebut mendapat banyak bantuan baik uang, sembako dll. melalui Ibu. Apabila bantuannya berupa uang atau barang maka Ibu bisa memisahkannya khusus untuk anak tersebut. Apabila berupa sembako yang butuh untuk dimasak dan Ibu khawatir nanti dimakan oleh selain dia, maka dalam hal ini yang perlu Ibu perhatikan adalah Ibu tidak boleh menjadikan kebutuhan makan keluarga dari sembako anak yatim tersebut. Karena hal tersebut sama saja dengan memakan harta anak yatim dengan cara yang tidak baik, namun bila Ibu memasak sembako tersebut untuk anak yatim dan sebagian bahan memasak berasal dari Ibu, kemudian sebagian dari makanan tersebut dimakan oleh salah satu anggota keluarga Ibu maka hal itu diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik. Dalam hal ini Ibu tidak perlu membeli sembako anak yatim tersebut, tapi ibu harus menjaga jangan sampai sembako terebut menjadi sumber makanan utama buat keluarga Ibu.
Allah Swt memberikan batasan berkaitan dengan makan harta anak yatim bagi orang yang memelihara anak yatim:
Allah Swt berfirman:
“Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas,” (QS An-nisaa’: 6)
Ayat di atas menjelaskan bahwa harta anak yatim itu harus kita jaga dengan baik sampai ia dewasa. Bagi orang yang merawat anak yatim di panti asuhan atau di rumah maka ia tidak boleh memakan harta anak yatim dengan cara yang tidak biak. Apabila dia tergolong orang yang mampu sebaiknya dia tidak memakan atau mengambil dari harta tersebut. Apabila dia tergolong orang yang miskin atau tidak mampu maka ia boleh makan dari harta tersebut dengan cara yang baik. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
asslamu’alaikum wr.wb
sebelumnya,,ana minta maaf kalo ganggu ust…
ana cuma ingin minta penjelasan sedikit masalah akhwat and ikhwan..
ust,,seandainya ada seorang akhwat yang minta ketemuan pada seorang ikhwan untuk mengajarinya tentang agama atau hal yang masih belum dimengerti oleh akhwat tersebut,,terus hukumnya gimana?
apa boleh?
karena,,niat akhwat ini tidak lain adalah untuk baik,,yaitu minta di ajarkan tidak ada masud lain..
mudah-mudahan ust bisa menjelaskan secara mendetail dan mudah di mengerti..
syukran ya ust…atas jawabannya…
wassalmu’alaikum wr.wb
Jawab:
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Niat untuk melakukan kebaikan adalah hal yang mulia, Allah Swt akan membalas semua perbuatan sesuai dengan niatnya sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw: “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang itu akan dibalas sesuai dengan niatnya,” (HR. Bukhari Muslim). Niat untuk mendalami Islam adalah sesuatu yang sangat terpuji di sisi Allah Swt serta memudahkan jalan menuju surga di samping itu kita tidak akan dapat mengamalkan Islam sebelum mempelajari ilmu, seperti ilmu tentang Thaharah, shalat, puasa, Haji dll. Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa menempuh jalan mencari ilmu (agama), maka Allah Swt akan memudahkan jalan baginya ke surga.”
Hukum seorang akhwat untuk minta belajar agama kepada seorang ikhwan adalah boleh, karena belajar agama adalah kewajiban dan sebagai umat Islam kita dituntut untuk selalu memperdalam ilmu agama untuk memperkuat iman dan taqwa kepada Allah Swt. Semoga akhwat tersebut bisa mendapat hidayah dari Allah Swt dan bisa menjadi muslimah yang taat dalam menjalankan ajaran agama Islam.
Agar niat baik akhwat tersebut dalam mendalami agama mendapat ridlo dan berkah dari Allah Swt, maka alangkah baiknya kalau memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Tidak boleh berduaan di tempat yang sepi ketika belajar, karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah, memicu godaan syetan dan merangsang syahwat.
2. Ketika belajar harus mengajak satu atau beberapa teman akhhwat yang lain agar terhindar dari berduaan dengan ustadz tersebut.
3. Ketika belajar harap memakai pakaian muslimah yang menutup aurat.
4. Menghindari perkataan, canda dan tawa yang mengarah kepada syahwat.
5. Menundukkan pandangan, tidak menampakkan perhiasan dan menjaga jarak antara akhwat dan ustadz. Allah Swt berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,” (QS An-Nuur : 30-31).
6. Menjaga akhlak dan sapon santun dalam belajar.
Mudah-mudahan Allah Swt memudahkan jalan bagi kita untuk mengamalkan agama Islam dan masuk ke dalam surga. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
asalamualaikum
saya ingin bertanya kepada ust..
apa kah boleh akekah untuk 7 org diganti dengan 1 ekor lembu..
seperti yg dilakukan org yg berkurban?
sebelum dan sesudah nya saya megucapkan terima kasih..
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Akikah hukumnya sunnah. Rasulullah SAW melaksanakan akikah untuk Hasan dan Husain, demikian pula para sahabat. Rasulullah SAW besabda: “Akikah untuk anak perempuan satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki dua ekor kambing,” (HR. Abu Daud). Hadis tersebut menjelaskan bahwa hewan untuk akikah adalah kambing.
Adapun melaksanakan akikah untuk tujuh orang (perempuan, red.) dengan satu ekor sapi menurut salah satu pendapat dibolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
Assalamu’alaikum..
maaf repot sdikit ya ABI….. :-p
begini, saya menemui seorang bpk yg d anugrahi 2 putrinya…
yg ingin saya tanyakan, beliau itu aneh menurut saya ABI…!
Dia mengakui agamanya islam, ALLAH SWT sebagai tuhannya & nabinya Muhammad SAW sebagai rasulnya…
anehnya begini :
1) Dia shalat slalu sblm adzan..!
2) Tidak mau ikuti pengajian-pengajian krn menurutnya org pengajian d masjid itu suka membicarakan orglain..!
3) Memvonis keras terhadap kaum arab, dia selalu menjelekkan kaum arab..! sehingga, sebagian sunnah rasul dianggap salah baginya..!
4) dia menambah kata “aku beriman kepadamua ya ALLAH” saat takbir pertama sat dia shalat ya ABI..!
5) masih banyak lagi hal-hal yg ganjal bagi saya ABI..!
mohon pendapatnya ya ABI, saya sanggat btuh lho pendapat ABI..
trimakasih sudah membalas.. ^_^
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh:
Sebagai orang Islam yang taat kita dianjurkan untuk senantiasa menjalankan agama Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. adapun beberapa hal yang dilakukan oleh rekan Bapak adalah sebagai berikut:
Pertama: Shalat itu dikerjakan setelah masuk waktu shalat sebagaimana firman Allah SWT: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisaa’: 103). Adapun adzan adalah tanda untuk menunjukkan datangnya waktu shalat, orang yang adzan sendiri kadang-kadang dia adzan tepat pada waktu shalat dan kadang-kadang beberapa menit setelah masuk waktu shalat. Oleh karena itu yang menjadi patokan adalah telah masuk waktu shalat, apabila dia shalat sebelum masuk waktu shalat maka shalatnya tidak sah, tapi bila dia shalat setelah masuk waktu shalat, maka shalatnya sah.
Kedua: Menghadiri pengajian untuk mendapatkan ilmu agama adalah hal yang sangat baik untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Swt. Agar ruhani tidak menjadi hampa dan kosong dari mengingat Allah SWT. Diantara kesalahan dalam pengajian adalah ada di antara jama’ah atau pembawa materi yang mengungkap kesalahan orang lain. Maka hal ini tidak dapat dijadikan sebagai alasan utama bagi seseorang untuk tidak hadir dipengajian.
Ketiga: Memvonis keras terhadap suatu kaum tertentu adalah hal yang dilarang sebagaimana firman Allah SWT :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Hujurat : 11).
orang Arab itu ada yang baik dan ada yang buruk, di antara mereka ada yang menjadi ulama besar ada pula orang biasa. Agama melarang kita untuk memperolok kaum atau bangsa lain karena boleh jadi mereka lebih baik dari pada diri kita.
Keempat: Menambah kata ”Aku beriman kepadamu ya Allah” pada saat takbir itu tidak dianjurkan dalam shalat dan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Sebagai umat Islam kita dianjurkan untuk senantiasa menjaga keimanan kepada Allah SWT dalam setiap hal dengan memperbanyak ibadah dan amal sholeh. Agar shalat kita diterima oleh Allah SWT, maka kita mengikuti tata cara shalat sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW yang dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
makasih Abi atas pendapatnya..
nambah dkit yah:
keempat: iya insyaALLAH saya pun tetap berpegang teguh dgn cara shalat saya yg dimana yg dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW…
namun setelah saya jelaskan demikian, dia berkata bahwa “jika kita shalat dgn bgtu, itu smua manusia pun bisa bahkan orang-orang jahat seperti pencuri, koruptor, dan penjahat lainnya..
makanya kita harus membedakan dgn manusia-manusia tersebut, oleh karena itu dia menambahkan kata aku beriman kepadamu ya ALLAH”
wallahu hu a’lam..
Assalamu’alaikum ustadz. Permasalahan zakat saya sebagai berikut :
Bapak saya meninggal tahun 2003, ibu saya alhamdulillah masih hidup sampai sekarang. Bapak saya petani di samping pensiunan veteran TNI dan ibu saya pedagang. Bapak dan ibu membeli sawah sedikit demi sedikit selama perkawinan mereka. Sampai dengan Bapak meninggal, orang tua saya tersebut mempunyai beberapa petak sawah, 3 rumah, dan 1 tanah kosong. Sawah tersebut ada yang diolah bapak sendiri, ada yang disewakan, dan ada yang diolah orang lain dengan bagi hasil. 2 rumah hasil beli ditempati 2 kakak saya yang sudah menikah, dan 1 rumah yang merupakan warisan orang tua ibu ditempati bapak dan ibu serta kami 2 anaknya yang lain. Sementara tanah kosong tidak berpenghasilan.
Tentang zakat atas harta kekayaan mereka, pernah saya tanyakan kepada Bapak dan ibu. Dari jawaban mereka bisa disimpulkan bahwa mereka selalu berzakat tetapi tidak persis sesuai aturan agama tentang jumlah, waktu, dan mustahiqnya. Maksud saya, mereka tidak menjumlah penghasilan mereka lalu menghitung zakatnya lalu diserahkan kepada yang berhak pada waktunya. Tapi dengan cara seperti : sering memberi bayaran lebih kepada para buruh, memberi bagian lebih ke pengolah sawah yang hidupnya kurang, membagi-bagikan beras dan uang ke tetangga yang kurang mampu, serta menyumbang masjid dan sekolah-sekolah. Bapak dan ibu bilang itu zakat mereka dan kalau dihitung malah lebih dari 2,5%.
Pertanyaan saya, mohon jawaban disertai dasar hukumnya :
1. Apakah sah cara membayar zakat yang telah dilakukan orang tua saya ?
2. Kalau tidak sah, bagaimana sekarang kami harus membayar hutang zakat mereka ? Termasuk cara menghitungnya.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas jawabannya. Jazakallah khairan katsiran. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Assalamu’alaikum Abi..
Saya Fadhlan, pemuda berusia 24 tahun dan sudah 20 tahun saya menyimpan pertanyaan yang tidak pernah berani untuk saya utarakan..
ketika masih kecil, saya pernah melihat sebuah pohon cemara yang sangat besar, sepertinya itu adalah pohon paling besar yang pernah saya lihat.. dan semenjak itu saya seperti menggambarkan kebesaran Allah seperti besarnya pohon itu..
sehingga sampai sekarang entah mengapa jika saya mengingat Allah atau sesuatu yang bersinggungan denganNya, pohon itu selalu melintas dipikiran saya..
saya tidak mau menjadi HambaNya yang musyrik yang menggambarkan TuhanNya dengan makhluk yang sangat teramat kecil seperti pohon itu..
saya sudah berusaha untuk selalu memaksa menghadirkan tulisan Allah apabila saya sedang mengingat Allah atau menfengar namaNya..
tolong saya Abi, saya tidak mau seumur hidup saya seperti ini, apa mungkin karena kita memang tidak dapat Wajah Allah yang sebenarnya sehingga saya menjadi seperi ini..
terima kasih banyak sebelumnya saya ucapkan kepada Abi atas perhatiannya, terlebih atas jawaban dari pertanyaan saya ini nantinya..
wassalam.
Fadhlan
1.apakah nikah sirah sah jika tidak di hadiri orang tua krn oran tua sya tdk thu saya menikah?
2.krna orang tua calon istri saya tdk mau jd wali krn calon istri saya pulag ke orang tua angkatnya?
3.siapa yg bs menjadi wali dan saksi kami berdua?
4.apakah pernikahan kami berdua sah?
5.kami menikah sirrih krn kami menghindari dosa?
assalamualaikum ustadz, usia saya 24 tahun. saya telah menikah dan usia perkawinan saya sudah hamipr 4 tahun , tetapi sekarang istri saya pergi begitu saja dengan pria lain,ternyata menginjak usia perkawinan 3 tahun istri saya sudah berselingkuh dan saya baru tahu sekarang-sekarang setelah istri saya ngak ada. yg menjadi pertanyaan saya 1. apa yg harus saya lakukan ? 2. sekarang ini saya kepikiran untuk menikah lagi, tapi bagaimana hukumnya soalnya status saya dan istri saya masih terikat suami-isteri menurut hukum tapi menurut agama mungkin sudah bukan. 3.apakah sah bila saya menikah lagi tanpa mengasih tahu mantan isteri saya ? 4.apakah mantan isteri saya bisa menggugat saya apabila mengetahui saya sudah menikah lagi, dan apa yg harus saya lakukan bila itu terjadi..?
wassalam
Assalamualaikum, Ustadz saya baru saja menikah, pada suatu pagi saya mengucapkan tidurmu sama dengan tidurnya ibuku,apakah itu sudah termasuk talak?
saya mengucapkan itu tidak tahu,dan tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak,,,
Assalamualaikum ustadz..
saya ingin bertanya mengapa kita tidak diperbolehkan mendoakan yg buruk kepada orang yg menzalimi kita? padahal hal itu menurut saya (yg awam ini) amatlah sulit… saya sampai berdoa agar diberi hati yg bersih agar bisa dengan ikhlas mendoakan yg baik2 kepada orang tersebut…
apa yg seharusnya kita lakukan bila kita di zalimi orang?
ass ust.
sy mw nnyk apkh wanita itu trmsk sarang atau kndg syaitan ?
kl da sbtkn hadis nya y ust….
syukran
pak Haji mau tanya tentang sedekah
1. Hadist yang menerangkan
2. Ayat di alquran
agus sudaryanto rt04 rengas