jump to navigation

Kendala Tinggal Serumah dengan Mertua

axaTanya:

Saya WNİ dan sudah dua tahun menikah dengan orang asing beragama Islam. Sampai saat ini kami masih tinggal bersama mertua dan kedua saudara suami saya. Suami saya orang yang baik dan mertua mempunyai penyakit darah tinggi dan suatu hari mertua marah ke suami saya. Karena tidak bisa mengontrol amarahnya, pernah dia mengatakan pernikahan kami haram. Begitu kagetnya saya sehingga sampai sekarang masih kepikiran. Apakah kami harus menikah ulang?

Jawab:

Pernikahan yang telah Anda lakukan hukumnya sah karena suami Anda seorang Muslim. Apabila mertua pernah marah dan mengatakan bahwa penikahan Anda dengan suami haram, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan batalnya suatu pernikahan dan Andatidak perlu melakukan nikah ulang.

Yang perlu dipahami di sini adalah mertua Anda memiliki penyakit darah tinggi dan dia akan mudah marah bila melihat hal-hal yang tidak disukainya, sehingga bila Anda masih satu rumah dengan mertua, maka ada kemungkinan dia akan ikut campur dalam urusan rumah tangga Anda. Oleh karena itu sebaiknya Anda dan suami menjaga sikap, jangan sampai menyinggung perasaannya. Bila memungkinkan, Anda dan suami sebaiknya tinggal terpisah dari mertua agar dia tidak ikut campur dalam rumah tangga Anda. Tetapi, tetaplah menjaga hubungan baik, silaturrahim dan berbakti kepada orang tua (dan mertua), karena berbakti kepada orang tua hukumnya wajib.

Allah SWT berfirman:

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia,” (QS. Al-Isra’ : 23).

Wallahu Ta’ala a’lam.

Rusli Hasbi